Banner

st838.com


Tampilkan postingan dengan label Informasi Palsu Bom. Tampilkan semua postingan

Berita Terpercaya - Pasukan penyidik pergawai Negri Sipil (PPNS)  untuk melakukanpenyelidikan lebih lanjut tentang info yang tidak be...


Berita Terpercaya

Berita Terpercaya - Pasukan penyidik pergawai Negri Sipil (PPNS)  untuk melakukanpenyelidikan lebih lanjut tentang info yang tidak benar atau indo palsu tentang bom, yang mana penumpang Lion Air JT 687  dengan rute Pontianak ke Jakarta. Kepolisian akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Pihak yang berwajib akan membantu kami dalam menyelidiki informasi palsu tentang bom. yang mana informasi tersebut di peroleh dari salah satu penumpang Lion Air JT 387 dengan rute Pontianak-Jakarta. Pastinya pelaku akan mendapatkan hukuman dari informasi palsu yang di berikan setelah penyelidikan selesai di lakukan" Ujar Baitul Ihwan sebagai kepala Bito Komunikasi pada hari Selasa 29 Mei 2018.

Menbud atau Mensteri Perhubungan sangat di harapkan oleh seorang Baitul untuk menindak lanjutkan permasalahn tersebut sampai tuntas dan pelaku di berikan sanksi yang sepadan.

"PPNS telah di minta oleh Menbuh  untuk mengusut permasalah tentang informasi paslu tentang bom sampai tuntas. Hal tersebut di lakukan agar kejadian seperti ini tidak terjadi untuk kedua kalinya. Kejadian tersebut akan sangat membahayakan penerbangan." Ujar Baitul.

Akibat kejadian seperti ini, ini sudah merugikan pihak penerbangan dengan jumlah yang tidak sedikit.

"Kerugian yang tidak sedikit pastinya sudah di alami oleh pihak penerbangan. Moril-Material, keterlambatan penerbangan, jadwal penerbangan yang berubah maskapai lainnya dan juga lainya," Ujarnya

Penumpang Lion Air dengan rute penerbangan Pontianak-jakarta yang bernamaFrantinus Nirigi kini telah memiliki status tersangaka dan sudah harus di tahan.

"Benar sekali, kini yang bersangkutan telah ditahan dan sudah menjadi tersangka." Ujar Kalbar Irjen Didi Haryono sebagai Kapolda Kalimantan Barat.

Akibat salah satu penumpang Lion Air yang mengaku jika dirinya membawa bom, kini yang bersangkutan sudah di tahan dan terancam harus menjalani sangki kurungan selama delapan tahun.

"Pasal 437 UU nomor satu 2009 telah menjadi ancaman pihak yang bersangkutan.  dengan delapan tahun humukan penjara." Ujar Karo Penmas. yang berada di Divisi Humas Polri Brigjen M iqbal pada hari selasa 29 Mei 2018.