Berita Terpercaya - eorang peria yang bernama Hendika Saputra yang berumur 30 tahun tersebut menjadi korban pembunuhan, yang mana peria ...
Motif Pembunuhan Seorang Peria Dengan DI Kubur Hidup-Hidup
Berita Terpercaya - eorang peria yang bernama Hendika Saputra yang berumur 30 tahun tersebut menjadi korban pembunuhan, yang mana peria tersebut di kubur hidup-hidup dengan mengguankan pasir yang berada di pantai. kejadian tersebut terjadi di pantar pengandara barat, blok padasuka Wonoharjo. kejadi tersebut terjadi pada satu juni 2018 lalu beru terungkap.
Menurut informasi yang di dapatkan dari jurnalis tangkas77.blogspot.com, agen bola tangkas android, Dusun sukasasari yang berada di Desa Sukajadi Pamarican Ciamis adalah asal korban, yang mana kejadian tersebut di lakukan oleh temannya. kejadian tersebut bisa terjadi karena pelaku ingin mengambil motor milik korban.
Pelaku membunuh korban dengan cara membohongi korban agar menuntut ilmu kebal dengan cara di kubur hidup-hidup. yang mana ilmu kebal tersebut akan bisa di dapatkan dengan cara di kubur dan di dalam sana korban bisa mengolah pernapasan yang akan membuat dirinya kebal.
Akan tetapi korban melakukan hal tersebut dengan tujuan agar pelaku bisa mengambil motor serta hp yang di miliki korban.
"setelah jasad korban tiga hari di kubur, polisi baru bisa menangkap korban. " Ujar Bismo Teguh Prakoso selaku Kapolres Ciamis AKBP di Ciamis pada hari Senin 11 Juni 2018, seperti yang di kutip oleh kumpulan AGen Tangkas.
Sepeda motor di juak oleh si pelaku kepada MN dengan umur 24 tahun yang merupakan penduduk empak pangandara, yang mana motor tersebut di agen melalui seorang peria dengan inisial H, seorang peria yang berumur 34 tahun hanya dengan harga Rp1.200.000.
Pelaku dengan cerdas menjual motor korban dan menukarnya dengan sebuah sepeda motor MIO.
Polsek Pangandaran dan juga Polres Ciamis dalam kasus ini juga mengamankan H dan juga MN degan tuduhan sebagai penadah sepeda motor yang merupakan miliki korban. ketiganya pun harus berada di balik jeruji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bismo Teguh Prakoso yang merupakan Kapolres Ciamis AKBP yang mana pada saat itu di dampingi oleh Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto yang menyebutkan jika pelaku akan mendapatkan hukuman yang berlapis.
Pasal 338 Jo, pasal 340 jo dan pasal 364 ayat (3) KUHP dengan mendapatkan ancaman hukuman dua puluh tahun di tahan.
Menurut informasi yang di peroleh dari para saksi, mayat korban di temukan oleh salah satu warga sekitar yang sedang berjalan-jalan di sekitar lokasi melihat kecurigaan dan menemukan mayat korban yang sudah tidak bernyawa lagi.
Bau busuk yang sangat menyengat membuat warga curiga. dan di tambah lagi beberapa ekor anjing yang terus mengedus bau di sekitar sana. dan ditemukanlah mayat.
About author: Unknown
.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: