Gosip Terupdate - Ahok dinyatakan bersalah dalam kasusnya soal dugaan penodaan agama oleh jaksa penuntut umum, karena Ahok terbukti ber...
155A KUHP Yang DiJatuhkan Kepada Ahok seharusnya Tidak Berlaku Pada Kasus Ahok.
Gosip Terupdate - Ahok dinyatakan bersalah dalam kasusnya soal dugaan penodaan agama oleh jaksa penuntut umum, karena Ahok terbukti bersalah. yang mana tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidangnnya yang ke-20. yang mana sidang tersebut digelar pengadilan Jakarta Urata di Auditorium. di Jakarta selatan pada hari kamis 20 April 2017.
"basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan secara sah dan telah menyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP. Ahok sebagai terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara satu tahun dalam masa percobaan dua tahun penjara."Ujar Ali Mukartono dihadapan majelis hakim. pada hari kamis 20 /4/2017 siang hari WIB.
155A KUHP Yang DiJatuhkan Kepada Ahok seharusnya tidak berlaku pada kasus Ahok.
pasal 156 dan juga pasal 156A kitab undang-undang hukum pidana 156 KUHP yang dijatuhkan kepada ahok yang berbunyi. "siapapum yang menyatakan perasaan permusuhan didepan umum, ataupun yang mengungkapkan permusuhan, terancam permusuhan pidana penjara paling lama empat tahun."
156A KUHP sendiri berbunyi jika pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. yang berbunyi, Jika siapa saja yang didepan umur dengan sengaja melakukan ucapan yang tujuan bersifat bermusuhan, Penyalahgunaan, penodaan terhadap salah satu agama yang ada diindonesia.
Ali sendiri menjelaskan seharusnya pasal 155a KUHP ini sendiri seharusnya tidak belaku dalam kasus ahok ini.
Berdasarkan degan ketereangan para saksi fakta dan juga dengan saksi sakri yang telah didatangkan penuntut umun dan juga kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya,surat tuntuan sudah dibuat. yang mana disertai dengan bukti dan juga dengan dokumen yang terkait.
About author: Unknown
.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: